counter customizable free hit

Baitulmaal Islamic Centre Al-Mu'minun Sembungan

Tentang Kami

LOGO BM & DD

Baitulmaal Islamic Centre Al-Mu’minun merupakan platform crowdfunding yang dikelola oleh BM ICM untuk memudahkan masyarakat dalam berbagi dan berdonasi melalui berbagai program kebaikan. Baitulmaal Islamic Centre Al-Mu’minun juga merupakan Mitra Resmi Pengelola Zakat Dompet Dhuafa Yogyakarta.

🌱 TELAH TERSALURKAN

ZISWAF

(76,9%) dari Penerimaan Rp. 392,578,499 (100%)
Rp 0

💎 DAMPAK KEBAIKANMU

GERAKAN SEDEKAH BERAS (GSB)

0 ± Kg Beras

PENERIMA MANFAAT

(1 orang bisa lebih dari 1x menerima manfaat)
0 ± Orang

SEDEKAH NASI JUMAT BERKAH (SNJB)

Nasi Kotak/Bungkus
0 ± Porsi

Sucikan Harta dengan Tunaikan Zakat Maal di Akhir Tahun
Zakat Maal adalah kewajiban zakat yang apabila harta telah mencapai batas minimum (nishab) dan haul. Jika di akhir tahun ini nishab dan haul zakatmu telah terpenuhi, mari segera tunaikan zakat maal. Agar hartamu bersih setahun ke belakang dan berkah setahun ke depan.

Berinfak dan bersedekah menjadi salah satu ibadah sosial yang utama, karena selain berdampak nyata terhadap membantu kesulitan saudara muslim/orang lain yang mengalami kesulitan ekonomi, menafkahkan harta di jalan Allah pada hakikatnya tidak mengurangi harta yang kita miliki, malah sebaliknya akan semakin bertambah.

Wakaf termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, bahkan pahalanya juga tetap mengalir terus meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Semakin banyak orang yang memanfaatkannya, maka semakin bertambah pula pahalanya

Wakaf tak hanya mendatangkan manfaat bagi pewakaf, tapi juga penerima wakaf. Karena saat kita melepas harta sebagai wakaf, maka bulir-bulir kebaikan dan manfaat akan lahir seiring pahala yang terus mengalir.

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Dalam rangka berhati-hati dan berdasarkan fatwa ulama, harta riba boleh disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, seperti fasilitas jalan umum, MCK Umum, selain untuk masjid, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik harta riba tadi secara personal.

Namun, dengan syarat, ketika memberikan dana riba atau bunga bank tersebut tidak ada niat ingin cari pahala. Tapi hendaknya niat dan tujuannya adalah untuk membebaskan diri dan harta benda kita dari kotoran harta yang haram.

LAYANAN KAMI

BM ICM siap membantu untuk memberikan kemudahan bagi Anda dalam berdonasi

Sampaikan pertanyaan Anda seputar ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah & Wakaf) kepada tim Layanan kami :

Kini berzakat jadi lebih mudah dan nyaman!
Melalui layanan Jemput Zakat, tim amil kami siap datang langsung ke rumah, kantor, maupun lokasi Anda untuk menjemput zakat, infaq dan sedekah.

Zakat Harta (Maal)
           
Rp
Rp

Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Scroll to Top