
Zakat profesi atau penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan halal seperti gaji, honor, atau usaha, setelah mencapai nisab. Besarnya 2,5% dan dapat ditunaikan setiap bulan atau saat menerima penghasilan sebagai bentuk syukur dan kepedulian kepada sesama.
![]()
Menanti doa-doa orang baik